Sabtu, 17 Januari 2026

Sanksi

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan dan kewajiban yang berlaku bagi mahasiswa tersebut dalam pasal-pasal terdahulu dikenakan sanksi dalam bentuk teguran secara lisan, teguran secara tertulis, pengenaan sanksi akademis oleh jurusan/program studi maupun pemberhentian secara permanen yang pelaksanaannya diatur oleh kampus.
  2. Pelanggaran terhadap ketentutan dan kewajiban yang berlaku bagi dosen yang seperti tersebut dalam pasal-pasal terdahulu dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.