Minggu, 15 Februari 2026

Pindah Kuliah

Pindah/Transfer Kuliah:
  1. Perpindahan antar jurusan/program studi di lingkungan ISNJ Bengkalis dapat dilakukan sesuai dengan  peraturan yang diatur oleh ISNJ Bengkalis.
  2. Perpindahan antar jurusan/program studi akan diselesaikan oleh jurusan/program studi.
  3. Seorang mahasiswa dapat mengajukan permohonan pindah kalau yang bersangkutan telah menempuh paling sedikit dua semester dan paling banyak empat semester serta tidak dalam keadaan terkena sanksi akademik atau sanksi pidana.
  4. Persyaratan penerimaan pindahan ditentukan oleh jurusan/program studi yang menerima.
  5. Pengunduran diri atau perpindahan ke perguruan tinggi, dan perpindahan antar jurusan/program studi lain hanya dilakukan pada awal tahun akademik.
  6. Mahasiswa yang sudah mengundurkan diri dan meminta surat pindah, tidak diperkenankan mendaftar kembali ke jurusan//program studi asal untuk melanjutkan programnya.
  7. ISNJ Bengkalis dapat menerima pindahan dari perguruan tinggi lain yang memiliki jurusan/program studi dan penyelenggaraan proses belajar mengajar yang sama dengan yang ada di ISNJ Bengkalis.
  8. Mahasiswa yang dimaksud di atas tidak dalam keadaan terkena sanksi akademik (indisipliner atau drop out) yang dikuatkan dengan rekomendasi pimpinan perguruan tinggi asal (Surat Keterangan Pindah dibuat oleh Rektor/Ketua/Direktur dan transkrip akademik ditandatangani oleh Dekan/Pembantu Ketua I/Pembantu Direktur I).
  9. Mahasiswa pindahan harus mengajukan permohonan kepada Rektor.
  10. Mahasiswa pindahan dikenakan ketentuan-ketentuan kurikulum dan jangka waktu studi yang berlaku di ISNJ Bengkalis.
  11. Bagi mahasiswa pindahan yang telah menyelesaikan matakuliah yang sama dapat dipertimbangkan untuk sub kredit, setelah mendapat pertimbangan dari fakultas dan jurusan/program studi.
  12. ISNJ Bengkalis juga dapat menerima mahasiswa tugas belajar maupun alih jenjang dari pendidikan profesional (diploma) ke pendidikan akademik (program sarjana).
  13. Persyaratan mahasiswa tugas belajar adalah sebagai berikut:
      • Bila calon belum pernah duduk di Perguruan Tinggi, harus lulus tes khusus penempatan (placement test) yang dilakukan oleh fakultas/program studi bersangkutan dengan izin Rektor.
      • Bila calon pernah duduk di Perguruan Tinggi, harus memenuhi syarat-syarat dan lulus tes yang diadakan oleh fakultas/jurusan/program studi.
      • Ketentuan tata tertib akademik yang berlaku bagi mahasiswa ISNJ Bengkalis, berlaku pula bagi mahasiswa tugas belajar, kecuali ada ketentuan khusus yang mengaturnya.
  14. Persyaratan mahasiswa alih jenjang adalah sebagai berikut:
      • Lulusan program profesional (D2, D3 atau D4) perguruan tinggi dengan program studi yang berkesesuaian.
      • Mempunyai IPK > 2,75
      • Menempuh program profesionalnya tersebut tidak boleh melebihi dari aturan masa studi yang berlaku.
  15. Permohonan tugas belajar dan alih jenjang diajukan secara tertulis kepada Rektor dengan tembusan Wakil Rektor I dan Ketua jurusan/program studi dengan dilampiri persyaratan yang diperlukan. Khusus untuk calon mahasiswa tugas belajar permohonan diajukan oleh Pimpinan instansi dimana ia bekerja.
  16. Penerimaan sebagai mahasiswa tugas belajar atau alih jenjang dilakukan oleh Rektor atas usul Wakil Rektor I/Ketua jurusan/program studi berdasarkan daya tampung dan hasil seleksi.
  17. Beban kredit yang harus ditempuh oleh mahasiswa tugas belajar dan alih jenjang dalam menyelesaikan program studinya ditentukan oleh Ketua jurusan/program studi dan ditetapkan dengan SK Rektor, dengan lama studi yang diatur kemudian.