Minggu, 15 Februari 2026

Penasehat Akademik

Penawaran Mata Kuliah:

  1. Penawaran mata kuliah didasarkan atas kurikulum yang disusun oleh Jurusan/Program Studi dan ditetapkan oleh Rektor, atas usul Kajur/kaprodi.
  2. Penawaran mata kuliah berdasarkan urutan matakuliah yang berhubungan satu sama lain.
  3. Pengaturan mata kuliah secara lebih rinci dirancang oleh jurusan/program studi, sesuai dengan karakteristik mata kuliah pada jurusan/program studi tersebut.
  4. Penawaran mata kuliah dikaitkan dengan jenis semester, dan ditawarkan secara tetap (tidak berubah dalam penawaran setiap semester), kecuali jika diperlukan mata kuliah yang khusus dapat diadakan setiap semester.
  5. Jadwal kuliah dan dosen pemegang mata kuliah dikeluarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum konsultasi rencana studi.
  6. Dalam keadaan tertentu jurusan/program studi dapat menyelenggarakan program alih tahun (semester pendek).

Semester Pendek:

  1. Program Alih Tahun (PAT) adalah program semester pendek dengan tujuan untuk mempercepat kelulusan mahasiswa yang berprestasi tinggi, membantu mahasiswa yang masa studinya hampir habis dan meningkatkan indeks prestasi komulatif.
  2. PAT didelenggarakan sesuadah semester genap dan sebelum ganjil dengan jumlah kuliah minimal 12 kali pertemuan tatap muka per matakuliah tanpa pekan teduh dan diberikan dua kali atau tiga kali seminggu.
  3. Jumlah dan jenis matakuliah (termasuk matakuliah yang belum pernah diambil) yang ditawarkan dan ditentukan oleh jurusan/program studi masing-masing.
  4. Persyaratan mengambil PAT:
      • Matakuliah yang ditawarkan oleh jurusan/program studi
      • Tidak termasuk matakuliah yang ada praktikum (matakuliah yang belum pernah diambil)
      • Minimal sudah memiliki 40 (empatpuluh) SKS.
      • Minimal sudah mengikuti kuliah 4 (empat) semester.
      • Jumlah yang boleh diambil maksimal 9 (sembilan) SKS
      • Telah mengikuti dan lulus OPAK ISNJ Bengkalis, yang dinyatakan dengan sertifikat kelulusan.
      • Biaya penyelenggaraan dan ketentuan administrasi lainnya dengan PAT diatur secara khusus oleh kampus.

Penasehat Akademik:

  1. Sebelum mahasiswa baru mengikuti kuliah, ditetapkan dosen penasehat akademik, yang berfungsi memantau, mengarahkan dan membimbing mahasiswa hingga yang bersangkutan dapat menyelesaikan studinya.
  2. Dosen penasehat akademik dapat diganti, jika yang bersangkutan berhalangan, baik bersifat tetap maupun sementara.
  3. Dosen penasehat akademik adalah dosen tetap pada jurusan/program studi, yang bersangkutan dengan jabatan akademik minimal asisten ahli, atau dalam keadaan khusus dapat ditentukan lain dengan seizin wakil rektor I.
  4. Masa konsultasi disesuaikan dengan kalender akademik yang ditetapkan oleh pihak kampus.
  5. Daftar dosen penasehat akademik dan nama mahasiswa yang dibimbing, serta jadawal konsultasi oleh masing-masing program studi diumumkan sebelum masa konsultasi.
  6. Dosen penasehat akademik berkewajiban membantu mahasiswa dalam menyusun rencana studi setiap semester dan memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya baik dalam bidang akademik maupun non akademik.
  7. Jurusan/program studi menerbitkan buku catatan akademik/non akademik mahasiswa yang selalu diisi oleh dosen penasehat akademik dalam setiap pertemuan.

Kartu Rencana Studi (KRS):

  1. Setiap mahasiswa yang terdaftar diwajibkan mengisi kartu rencana studi semester secara online dengan bimbingan dosen penasehat akademik.
  2. Besar beban studi yang diambil mahasiswa untuk setiap semester diatur berdasarkan tabel berikut ini:

    IP Semester sekarang

    SKS maksimum semester berikutnya

    3,00 - 4,00

    22 - 24 sks

    2,50 - 2,99

    19 - 21 sks

    2,00 - 2,44

    16 - 18 sks

    1,50 - 1,99

    12 - 15 sks

    < 1,50

    12 sks

  3. Perubahan rencana studi dimungkinkan sampai batas waktu yang telah ditentukan dalam kalender akademik. Perubahan rencana studi ini harus sepengetahuan dosen penasehat akademik, dan dilaporkan kepada jurusan/program studi bersangkutan.