ABSTRAK
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah lembaga keuangan berbasis komunitas. Selama ini yang lebih dikenal oleh banyak kalangan adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai institusi keuangan konvensional. Berawal dari bangkitnya sistem perekonomian Islam dalam tatanan global, dan sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia tahun 1991, dalam hal tumbuh-kembang sistem perekonomian Islam di Indonesia, berbagai lembaga keuangan dengan perencanaan yang matang mengonversi bisnis mereka menjadi syariah. Minimal, mereka hanya membuka cabang atau unit syariah. Antusiasme pebisnis juga terlihat dari pertumbuhan Bank Pembiayaan Syariah yang dari tahun ke tahun mengalami perkembangan yang cukup signifikan, baik dalam hal jumlah BPRS, maupun mengenai pertumbuhan pembiayaan atau omzet yang didapatkan.Atas dasar itu, dinilai layak untuk didirikan BPRS Kabupaten Bengkalis dengan tujuan melayani kebutuhan keuangan masyarakat tempatan. Dari latar belakang tersebut maka dipandang perlu untuk dilakukan penelitian mengenai preferensi masyarakat dalam menyambut pendirian lembaga keuangan dimaksud. Pendirian BPRS Kabupaten Bengkalis diharapkan bermanfaat dalam memberi kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) Kab. Bengkalis, selain dapat membantu aksesibilitas masyarakat terhadap lembaga keuangan berbasis komunitas ini. Dengan metode wawancara terbuka atau tidak terikat dengan masyarakat, diharapkan penelitian yang akan dilakukan mendapat hasil terbaik untuk dijadikan konstribusi konstruktif bagi pembangunan Kab. Bengkalis di masa mendatang.
LATAR BELAKANG MASALAH
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) bisa dikatakan sebagai bank komunitas yang bertempat di daerah. Sebagai bank dengan sistem syariah yang dijalankan, lembaga keuangan syariah (LKS) ini dinilai sangat penting untuk didirikan di setiap daerah di Indonesia. Hal itu dikarenakan penduduk Indonesia yang mayoritas muslim.
Begitu pula halnya dengan Kabupaten Bengkalis. Sebagai Kabupaten dengan populasi penduduk mayoritas muslim dan berbudaya Melayu yang dikenal identik dengan ajaran Islam, pendirian BPRS dinilai cukup prospektif dan potensial. Hal itu juga dikarenakan konsumen atau nasabah secara mendasar terdiri dari konsumen atau nasabah rasional dan emosional.
Konsumen atau nasabah rasional biasanya berorientasi pada azas untung-rugi, sementara konsumen emosional mengandalkan hubungan personal terhadap objek yang diminati. Pada banyak kasus, calon konsumen atau nasabah terlalu mengedepankan aspek emosional dibanding rasionalitasnya. Karena produk atau lembaga keuangan berbasis nilai-nilai syariah, misalnya, sudah tentu calon nasabah muslim akan tertarik dengan produk atau lembaga tersebut. Seperti itu aspek emosional dalam pilihan seorang calon konsumen atau nasabah.
Yang lebih penting dari variabel itu adalah dengan berdirinya BPRS Kab. Bengkalis sebagai lembaga keuangan "berwajah baru" di Kabupaten ini, diharapkan akan memberi pelayanan terbaik bagi komunitas tempatan. BPRS Kab. Bengkalis diharapkan bisa mensejahterakan masyarakat, termasuk membuka peluang kerja bagi putra daerah yang berkompeten di bidang masing-masing, sebagaimana peran perbankan dalam pembangunan nasional.
Dilatarbelakangi hal-hal di atas, maka dipandang perlu untuk dilakukan penelitian mengenai perspektif dan sambutan masyarakat terhadap pendirian BPRS Kab. Bengkalis dimaksud.
RUMUSAN MASALAH
Beberapa masalah yang dipandang penting untuk dirumuskan adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana kelayakan (feasibility) pendirian BPRS Kab. Bengkalis?
2. Bagaimana preferensi masyarakat terhadap pendirian lembaga tersebut?
TUJUAN PENULISAN
Sesuai dengan masalah yang sudah dirumuskan di atas, maka tujuan yang ingin dicapai adalah:
1. Untuk mengetahui kelayakan (feasibility) pendirian BPRS Kab. Bengkalis
2. Bagaimana preferensi masyarakat terhadap pendirian lembaga tersebut
MANFAAT PENULISAN
Adapun manfaat dari penelitian dan penulisan yang diadakan adalah sebagai berikut:
1. Sebagai partisipasi masyarakat (hasil dari wawancara) dalam menilai pembangunan daerah, khususnya mengenai pendirian BPRS Kab. Bengkalis
2. Dengan penelitian ini dapat diketahui antusiasme masyarakat dalam hal tumbuh-kembang lembaga keuangan syariah (LKS) sekaligus sebagai proses literasi kepada masyarakat mengenai sistem ekonomi Islam yang sedang populer.
3. Hasil penelitian ini juga diharapkan menjadi program prioritas bagi Pemerintah Kab. Bengkalis, yaitu mendirikan BPRS Kab. Bengkalis untuk mensejahterakan sekaligus sebagai proses literasi dan pemahaman masyarakat mengenai sistem perekonomian Islam.
TINJAUAN PUSTAKA
Menurut Marthon (2004; 127), Perbankan syariah adalah lembaga investasi dan perbankan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sumber dana yang didapatkan harus sesuai dengan aturan syariah. Dan, alokasi investasi yang dilakukan bertujuan untuk menumbuhkan ekonomi dan sosial masyarakat serta melakukan jasa-jasa perbankan yang sesuai dengan nilai-nilai syariah.
Dari definisi di atas cukup jelas bahwa perbankan syariah tidak hanya semata-mata mencari keuntungan dalam operasionalnya, tetapi terdapat nilai-nilai sosial kemasyarakatan dan spiritualisme yang ingin dicapai.
Tentang keberadaan perbankan syariah, Karim (2004;14), pernah menjelaskan bahwa dalam ushul fikih terdapat kaidah yang menyatakan “Maa laa yatimmul wajib illa bihi fahua wajib,” yang berarti sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka ia wajib diadakan. Dari situ dapat dipahami adalah mencari nafkah—yang wajib—sama dengan melakukan kegiatan ekonomi adalah wajib. Dan, karena pada zaman modern ini kegiatan perekonomian tidak akan sempurna tanpa adanya lembaga perbankan, lembaga perbankan ini pun menjadi wajib diadakan. Dengan demikian maka kaitan antara Islam dengan perbankan menjadi jelas.
Selanjutnya, menurut H. Veithzhal Rivai dan H. Arviyan Arifin (2010;34) dalam buku mereka, Islamic Banking, terdapat beberapa prinsip dalam operasional perbankan syariah, di antaranya adalah: melarang bunga, pembagian yang seimbang, menilai uang sebagai modal potensial (bukan sebagai komoditas), melarang gharar (spekulasi atau ketidakjelasan), melakukan kontrak (akad) yang suci (murni), dan terakhir adalah kegiatan syariah yang disetujui (sharia compliance).
Hamid (2008;312) menyatakan bahwa ekonomi syariah atau hukum ekonomi Islam, khususnya mengenai perbankan syariah bukan hanya milik praktisi ekonomi syariah, melainkan semua umat Islam bahkan umat non muslim pun diberikan “hak” untuk berpartisipasi. Agar tidak terjadi kezaliman, unsur-unsur haram sedikit pun tidak boleh ada dalam sistem itu. Amar ma’ruf nahi munkar betul-betul harus terjelma dalam sistem ini.
Mengenai respon dan preferensi masyarakat terhadap pendirian perbankan syariah dapat disimak dari penjelasan Rudjito (2003;115), beliau adalah direktur utama Bank Rakyat Indonesia. Menurutnya, secara umum, animo masyarakat terhadap pengembangan perbankan syariah dan penerapan secara operasional cukup positif. Malah terdapat kelompok-kelompok masyarakat yang menyambut antusias perbankan syariah. Meskipun dengan tidak menutup mata bahwa masih ada kelompok masyarakat yang lainnya yang belum menyambut perbankan syariah. Hal itu terjadi dikarenakan sosialisai tentang sistem keuangan syariah Islam atau tentang perbankan syariah yang belum masif dan maksimal.
PEMBAHASAN
Beberapa hal tentang hasil penelitian yang dapat dihipotesakan sebagai berikut: pertama, masyarakat akan mendukung pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kab. Bengkalis. Karena, selain lembaga keuangan syariah tersebut akan membuat mereka bangga dikarenakan sebagai salah satu wujud, perubahan, dan kemajuan dalam hal pemerintahan yang langsung bisa dirasakan oleh masyarakat.
Mengenai respon dan preferensi masyarakat terhadap pendirian perbankan syariah dapat disimak dari penjelasan Rudjito, yang terdapat pada bab sebelumnya (Bab. II). Menurut beliau, secara umum, animo masyarakat terhadap pengembangan perbankan syariah dan penerapan secara operasional cukup positif. Malah terdapat kelompok-kelompok masyarakat yang menyambut antusias perbankan syariah. Meskipun dengan tidak menutup mata bahwa masih ada kelompok masyarakat yang lainnya yang belum menyambut perbankan syariah. Hal itu terjadi dikarenakan sosialisai tentang sistem keuangan syariah Islam atau tentang perbankan syariah yang belum masif dan maksimal.
Kedua, akan tercipta banyak pilihan dalam hal mengakses jasa keuangan yang lebih menenteramkan. Karena, sistem yang dijalankan oleh BPRS Kab. Bengkalis adalah atas dasar prinsip syariah Islam yang terkenal dengan konsep bagi hasilnya (profit and loss sharing).
Ketiga, dengan animo yang sudah tertanam pada diri masyarakat tentang pendirian BPRS Kab. Bengkalis, maka dapat diasumsikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga akan menjadikan pendirian lembaga ini sebagai program prioritas. Hal itu dikarenakan BPRS ini akan menjadi pionir dalam tatanan aset daerah dengan prinsip syariah Islam.
Baca Juga:
- Orasi Memaknai Hari Kemerdekaan: Tragedi Menjadi Komedi
- Stigma Permintaan dan Penawaran
- Keamanan Layanan Internet Banking Dalam Transaksi Perbankan
- Agar Dongeng Kebangkrutan Tak Berlanjut
- Respon Masyarakat Di Desa Selatbaru Terhadap Kinerja Manajemen Untuk Laba Real Transaksi, Dan Pendapatan Terhadap Kebijakan Strategis Produk-Produk Yang Berbasiskan Syariah Pada Bank-Bank Konvensional Dipulau Bengkalis