Minggu, 15 Februari 2026

Hak Dan Kewajiban

Hak Dan Kewajiban Mahasiswa:

  1. Mahasiswa mempunyai hak:
      • Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
      • Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan.
      • Memanfaatkan fasilitas program studi dalam rangka memperlancar proses belajar mengajar.
      • Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab pada jurusan/program studi yang diikutinya dalam menyelesaikan studinya.
      • Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan jurusan/program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya.
      • Pindah ke program studi lain, bilamana memenuhi persyaratan yang hendak dimasukkinya dan mempunyai daya tampung yang cukup pada jurusan/program studi yang diinginkan.
      • Mengikuti kegiatan organisasi mahasiswa.
      • Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat dan disesuaikan dengan kemampuan ISNJ Bengkalis.
      • Dapat memberikan pendapat, usul, saran pada pemimpin sekolah tinggi/program studi terutama berkaitan dengan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan melalui lembaga kemahasiswaan yang diakui di kampus.
      • Mengajukan keberatan atas perlakuan yang dirasakannya kurang adil terhadap hak-haknya dimulai dari jurusan/program studi/fakultas secara berjenjang.
  2. Mahasiswa mempunyai kewajiban:
      • Menjunjung tinggi ajaran Islam dan berakhlak mulia.
      • Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di lingkungan ISNJ Bengkalis.
      • Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan.
      • Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
      • Menghargai ilmu pengetahuan, dan menjaga kewibawaan dan nama baik ISNJ Bengkalis.
      • Menggunakan bahasa yang santun dalam berkomunikasi.
      • Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
      • Menjaga kewibawaan dan nama baik ISNJ Bengkalis.
      • Bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan studinya wajib hadir dalam upacara wisuda.

  

Hak Dan Kewajiban Dosen:

  1. Dosen mempunyai hak:
      • Memanfaatkan prasarana, sarana dan fasilitas kerja sesuai dengan kebutuhan tugas, kewajiban, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
      • Mengemukakan/menyalurkan pendapatnya sesuai dengan kebebasan akademik yang bertanggungjawab.
      • Dapat diangkat sebagai pemimpin di kampus, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      • Dosen junior berhak mendapat pembinaan dari dosen senior.
  2. Dosen mempunyai kewajiban:
      • Melaksanakan tugas mengajar (perkuliahan) sebagai tugas utama, termasuk evaluasi pembelajaran di akhir semester.
      • Melaksanakan penelitian.
      • Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
      • Tugas lain (penunjang) yang diberikan oleh pimpinan Sekolah Tinggi/Program Studi kepada yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      • Tugas ayat a, b, c dan d, sekurang-kurangnya mencapai 12 SKS (setara dengan 40,5 jam/minggu).
      • Memelihara prasarana, sarana dan fasilitas kerja yang dipergunakan.
      • Memberi bimbingan dan nasehat kepada mahasiswa sesuai dengan penugasan jurusan/program studi.
      • Memberi contoh, teladan sebagai pendidik yang bermoral, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
      • Meningkatkan integritas kepribadian yang luhur terbuka dan tanggap terhadap perubahan kemajuan IPTEKS serta masalah yang dihadapi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan bidang keahliannya.
      • Meningkatkan kemampuan pelayanan profesi dengan jalan penelitian dan pengembangan profesionalnya dalam spektrum yang lebih luas dan merumuskan pendekatan berbagai masalah masyarakat dengan cara penalaran ilmiah.
      • Dosen senior berkewajiban membina dosen junior.
      • Mengikuti kegiatan-kegiatan akademik yang merupakan tugas dan tanggungjawabnya.
      • Melaporkan secara tertulis kepada pimpinan program studi setiap kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi, termasuk kegiatan dengan dana mandiri, setiap semester, sesuai dengan format yang diberikan program studi.
      • Kewenangan mengajar bagi dosen mengacu kepada peraturan yang berlaku.